Polsek Kepulauan Seribu Utara Sosialisasikan Bahaya Narkoba di SMPN Satu Atap Pulau Sabira
Jakarta, Dekannews - Polsek Kepulauan Seribu Utara, Polres Kepulauan Seribu, melalui Ipda Slamet Raharjo, melaksanakan kegiatan sosialisasi hukum mengenai penyalahgunaan narkoba di SMPN Satu Atap Pulau Sabira pada Jumat (16/06/2023). Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada siswa/siswi mengenai bahaya narkoba dan mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja.
Dalam kegiatan tersebut, Ipda Slamet Raharjo didampingi oleh Bhabinkamtibmas Pulau Sabira, Bripka Amirullah Maliki, serta Kepala Sekolah SDN dan SMPN Satu Atap Pulau Sabira, Bpk. H. Jamil, Spd. Kehadiran mereka diharapkan dapat memberikan pengarahan dan pemahaman yang lebih dalam kepada siswa/siswi.
Kepala Sekolah Pulau Sabira, Bpk. H. Jamil, Spd., menyampaikan harapannya agar kegiatan positif seperti ini tidak berhenti sampai di sini saja. Ia berharap agar Polsek Kepulauan Seribu Utara terus melakukan sosialisasi mengenai berbagai hal penting, seperti sex bebas, kenakalan remaja lainnya, dan bullying kepada siswa/siswi SMPN. Hal ini menjadi bekal penting bagi mereka di masa depan, terutama karena di Pulau Sabira tidak terdapat sekolah SMA dan siswa harus melanjutkan pendidikan mereka di Pulau Kelapa, Pramuka, atau tempat lain yang tidak memiliki pengawasan langsung dari orang tua.
Dengan adanya sosialisasi tentang bahaya narkoba dan potensi kegiatan sosialisasi lainnya di masa depan, diharapkan siswa/siswi SMPN Satu Atap Pulau Sabira dapat memahami risiko yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba dan mampu menghindari tindakan yang melanggar hukum. Polsek Kepulauan Seribu Utara berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam memberikan pemahaman dan mendukung pendidikan yang positif bagi generasi muda di kepulauan ini. (tfk)